Kamis 22 Sep 2016 04:45 WIB

Jaksa Farizal Terancam Diberhentikan

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Wito menyatakan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terancam diberhentikan karena perbuatannya menerima hadiah terkait kasus yang ia tangani.

"Kalau terbukti ya diberhentikan," kata Wito saat mengantarkan Farizal menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/9).

Farizal yang datang sekitar pukul 12.00 WIB itu tidak menggunakan seragam kejaksaan dikawal oleh enam orang jaksa dengan seragam korps Adhyaksa tersebut. Namun Farizal tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya di KPK tersebut.

"Terkait perilakunya sedang kita lakukan klarifikasi, semua yang di Sumbar seperti yang disampaikan Pak Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) dan Jaksa Agung sudah dimintai keterangan tapi karena beliau datang malam sekitar jam 12, dia datang sendiri maka akhirnya kita ajak istirahat dulu, kasihan dia," ungkap Wito.

Namun hingga saat ini Kejaksaan belum membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut. "Kalau terbukti nanti sesuai PP 53," tambah Wito. Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 yang dimaksud mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Hari ini berdasarkan hasil koordinasi antarsesama penegak hukum tujuannya sama-sama untuk memberikan solusi terbaik yaitu mengantarkan ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi selanjutnya perkembangannya akan diperiksa dan perkembangan tergantung KPK," jelas Wito.

Namun menurut Wito, Farizal baru diperiksa sebagai saksi di KPK, bukan sebagai tersangka. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yang menyatakan KPK meneriksa Farizal sebagai tersangka.

Farizal adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Ia diduga menerima Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

Kasus ini juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang diduga menerima Rp 100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.

Xaveriandy dan istrinya Memi disangkakan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 201 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Irman Gusman dan Farizal disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement