Rabu 21 Sep 2016 20:09 WIB

KemenPan-RB: Penataan Sembilan LNS untuk Reformasi Birokrasi

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Menpan-RB Asman Abnur (kanan) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) memaparkan pembubaran sembilan lembaga nonstruktural (LNS) terkait penghematan anggaran dan efisiensi kinerja, di Jakarta, Selasa (20/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Menpan-RB Asman Abnur (kanan) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) memaparkan pembubaran sembilan lembaga nonstruktural (LNS) terkait penghematan anggaran dan efisiensi kinerja, di Jakarta, Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyanti mengungkapan, penataan sembilan lembaga nonstuktural (LNS) merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

"Penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (21/9).

Sementara untuk keputusan resminya, Kementerian PANRB sedang menunggu Perpresnya. Ia berujar, Kementerian PANRB terus melanjutkan penataan kelembagaan karena hal tersebut sejalan dengan reformasi birokrasi.

Sembilan LNS yang diintegrasikan antara lain, Badan Benih Nasional diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian. Kedua, Badan Pengendalian Bimbingan Massal dengan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Ketiga, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan brintegrasi dengan kementerian mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengoordinasikan di bidang perekonomian. Keempat, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan dan Karimun berintegrasi dengan lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.

Kelima, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi berintegrasi dengan lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasial. Keenam, Dewan Kelautan Indonesia berintegrasi dengan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Khusus fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan. Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang kemaritiman.

Ketujuh, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berintegrasi dengan lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan Kawasan Ekonomi. Kedelapan, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional berintegrasi dengan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Kesembilan, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis berintegrasi dengan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Diintegrasikan ke kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement