REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga penghuni kos-kosan yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Mereka terjaring dalam sidak yang dilakukan Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Dalam sidak itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat bruto 38 gram.
Dari ketiga anak kos yang positif mengonsumsi barang haram tersebut, dua di antaranya adalah perempuan dengan inisial D dan M. Sementara, satu lagi merupakan seorang pria berinisial W.
"Yang diamankan berjumlah tiga orang terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki umur mereka 20-an tahun, pekerjaan entertainment," kata Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung kepada Republika.co.id, Rabu (21/9).
Sidak tersebut berlangsung mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 10.30 WIB dengan jumlah personel 75 orang yang terdiri dati anggota sat Narkoba, Dokkes, Raimas Sabhara, Patko dan Humas. "Pelaku sudah dibawa ke Polres Jaksel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Viviek.
Dalam sidak itu, setidaknya polisi menyatroni sekitar lima kos-kosan. Yaitu kos-kosan yang beralamat di Jalan Minangkabau No 10, Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel. Kemudian, di Jalan Pariaman No. 4 RT 004 RW 010, Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel.
Setelah itu, lanjut ke Jalan Pariaman No. 2, Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel. Kemudian ke Jalan Pariaman No 14 RT 009 RW 010, Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel. Terakhir di Jalan Pariaman No 21, Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel.