Rabu 21 Sep 2016 17:31 WIB

Kasus Irman Gusman, La Ode: KPK tak Mau Dinilai Diskriminatif

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPD Irman Gusman (kiri)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syafir mengatakan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan saat ini.

La Ode mengungkapkan biasanya seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), seperti mantan Ketua DPD RI itu, memang jarang mendapat penangguhan penahanan. Sebab  waktu yang dimiliki KPK sangat terbatas.

"Padahal penyidikan dan penyelidikan insentif. Sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan," katanya, Rabu (21/9).

Disamping itu, KPK juga belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan secara resmi dari pihak keluarga maupun DPD RI. Meski ada surat pengajuan penangguhan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu.

"KPK tak mau dinilai diskriminatif terhadap tersangka kasus korupsi," ucapnya.

Pihaknya masih terus mendalami dan menggali kasus suap kuota gula yang menimpa Irman Gusman.

"Untuk pihak Bulog udah masuk ke dalam materi penyidikan, tapi intinya pembicaraan itu merupakan pengantar KPK. Tergantung hasil dari pengembangan kalau ada buktinya yang mengarah kesana kita pasti akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan." jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement