Selasa 20 Sep 2016 17:15 WIB

YLBHI: Penangguhan Penahanan Irman Gusman Sulit Dikabulkan

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman yang diusulkan beberapa anggota DPD kemungkinan akan sulit diberikan.

"KPK masih mengembangkan kasus korupsi gula impor yang diduga melibatkan Irman dengan sasaran yang lebih luas, baik pejabat yang terlibat maupun kebijakan yang dibuat," katanya di Jakarta, Selasa (20/9).

Julius mengatakan penahanan terhadap Irman yang dilakukan KPK dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengatur penahanan dilakukan dengan alasan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan pidana.

Sedangkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP mengatur penahanan dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana minimal lima tahun.

"KPK harus memenuhi syarat pada dua pasal tersebut. Sepanjang memenuhi seluruhnya, maka bisa dilakukan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan juga harus bisa menjawab seluruh syarat pada pasal-pasal tersebut tidak bisa hanya salah satu atau dua saja," jelasnya.

Karena itu, Julius menilai usulan beberapa anggota DPD yang ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irman akan sulit dipenuhi bila KPK sudah memenuhi syarat-syarat pada dua pasal tersebut.

Bahwa penjamin adalah anggota DPD yang lain, hal tiu tidak bisa menjadi nilai lebih apalagi sebuah hak istimewa bagi Irman sebagai tersangka dan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum harus ditegakkan.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bila anggota DPD itu mau menjamin Irman dengan jaminan tidak akan mengulangi tindakan pidana, sebagai sesama anggota DPD saja mereka sudah terbukti gagal menjaga Irman agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, sampai akhirnya ditangkap oleh KPK, bagaimana sekarang mereka bisa menjamin," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement