REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan banding jaksa pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas putusan vonis hakim.
"Pada pokoknya majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap hukuman terdakwa, dinaikkan dari tiga tahun menjadi lima tahun," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono, saat dihubungi Selasa (20/9).
Ia mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan sejak 15 Agustus 2016 lalu oleh Ketua majelis hakim Sutarto, dengan anggota majelis hakim Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati. Terkait pertimbangan majelis memperberat hukum terdakwa kasus pencabulan tersebut, Heru mengaku tidak mengetahui secara detil.
Pasalnya, berkas putusan tersebut sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Karena berkas sudah dikirim ke Pengadilan pengaju, kalau lebih jelasnya ke PN Jakut saja, dua hari setelah putusan kita serahkan ke PN Jakut," kata Heru
Sebelumnya, jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis lebih rendah dari tuntutan penuntut umum tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sejak 16 Juni 2016. Adapun putusan vonis Saipul dijatuhkan oleh majelis hakim pada 14 Juni 2016 dengan vonis tiga tahun kepada Saipul. Pedangdut itu dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.