Selasa 20 Sep 2016 00:21 WIB

Saksi Ahli: Semua Berpotensi Terlibat Pembunuhan Mirna

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Wongso, menghadirkan saksi ahli meringankan, yakni Psikolog Agus Mauludi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9). Menurut anilisa Agus, semua yang terlibat dalam proses pembuatan kopi es vietnam berpotensi melakukan kejahatan terhadap korban.

"Semua berpotensi, mulai dari yang terlibat di pembuatan, perantaraan, peletakan dan penguasaan kopi es vietnam," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Namun, menurut dia, hal itu tidak serta merta dapat menentukan siapa yang paling mungkin menuangkan sianida dalam kopi es vietnam yang diminum Mirna. Pengajar di Universitas Pancasila ini menuturkan semua bergantung sudut pandang pemeriksa. "Kalau dari sisi penguasaan kopi, kemungkinan Jessica. Sementara dari sisi di mana risiko ketahuan paling rendah, kemungkinan bisa menyasar pembuat kopi," kata Agus.

Akan tetapi, pria yang berpengalaman mengurusi sektor sumber daya manusia (SDM) di beberapa perusahaan ini kembali menegaskan bahwa tidak bisa menentukan apapun dari bukti-bukti yang terbatas, seperti hanya dari rekaman kamera pengawas (CCTV) dan wawancara.

Selain itu Agus Mauludi juga menekankan agar tidak langsung menyimpulkan melalui gestur terdakwa di meja nomor 54 Kafe Olivier dan tindakan Jessica yang melakukan penutupan pembayaran "close bill".

"Kebiasaan setiap individu berbeda-beda. Kalau terkait close bill, bisa saja orangnya memang pelit biar berikutnya tidak perlu tambah lagi. Itu perilaku umum (common behaviour)," tutur dia,

Adapun pada beberapa persidangan sebelumnya, saksi ahli dari JPU psikolog Sarlito Wirawan Sarwono mengatakan terdakwa Jessica Wongso paling memungkinkan untuk memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum korban.

Selain karena terdakwa adalah orang yang paling lama berada di meja nomor 54, sekitar 51 menit, menurut Sarlito yang menjadi saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum, gerak-gerik terdakwa di Kafe Olivier itu juga tidak biasa.

"Terdakwa berkeliling dulu, mondar-mandir, sebelum memilih meja nomor 54. Lalu sembari menunggu selama kurang lebih 51 menit, dia melakukan beberapa kegiatan tidak lazim seperti menyusun tas kertas berjajar seperti hendak melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat orang lain," ujar Sarlito ketika itu.

Dugaan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia ini bertambah besar ketika berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) Jessica juga melakukan pergerakan misterius di atas meja, yang sudah tertutupi tas kertas, sementara terdakwa tertutupi pohon hias.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement