REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reklamasi di kawasan Teluk Jakarta bila tetap diteruskan maka akan menambah beban anggaran guna menyelesaikan potensi permasalahan lingkungan hidup yang kemungkinan bisa timbul pada masa mendatang.
"Beban anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak serta memfasilitasi nelayan yang dirugikan," kata Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Hermanto, nelayan berpotensi dirugikan karena proyek reklamasi di Teluk Jakarta antara lain karena berkurangnya akses dan lahan tangkap bagi nelayan. Politikus PKS itu mengingatkan bahwa bila negara mengeluarkan anggaran untuk itu maka yang perlu diingat bahwa hal tersebut merupakan uang rakyat.
Bila uang rakyat habis digunakan, ujar dia, maka di lain pihak perusahaan pengembang mendapatkan keuntungan karena nilai properti yang terus meningkat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan disomasi oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat karena memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Somasi terbuka tersebut dibacakan pada Jumat (16/9), di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Bantuan hukum Dompet Dhuafa, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Solidaritas Perempuan, BEM UI dan BEM Seluruh Indonesia.
"Somasi terbuka ini kami lakukan karena tidak adanya itikad baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT," ujar Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata.
Adapun putusan PTUN yang dikeluarkan pada 31 Mei 2016 tersebut menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tidak sah. Selain itu, PTUN juga memutuskan bahwa proyek reklamasi Pulau G harus ditunda sampai adanya berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya," tulis PTUN dalam putusannya.
Koalisi lembaga penentang reklamasi Teluk Jakarta pun mendesak Luhut Panjaitan agar menghormati putusan PTUN dan mencabut pernyataannya yang mengatakan reklamasi Pulau G tetap dilanjutkan.