Senin 19 Sep 2016 20:55 WIB

Legislator PKS: Keputusan Luhut Lanjutkan Reklamasi Tanpa Kajian Ilmiah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
 Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Rofi Munawar
Foto: dok : Humas FPKS DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Rofi Munawar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menilai keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk meneruskan Reklamasi Teluk Jakarta dilakukan tanpa didasari kajian ilmiah dan uji publik yang memadai.

"Keputusan Menko Maritim untuk melanjutkan reklamasi pantai utara terlampau tergesa-gesa, mengingat belum ada perubahan status hukum dan kajian ilmiah yang komprehensif atas proyek tersebut," ujar Rofi Munawar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Legislator PKS asal Jawa Timur ini menyebut reklamasi teluk Jakarta secara faktual mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Untuk itu, kata dia, menjadi hal  aneh jika Luhut bersikeras melanjutkan proyek tersebut tanpa ada uji publik dan kajian yang memadai.

Menurutnya sebaiknya kajian terkait reklamasi diserahkan kepada lembaga independen  dan institusi akademik untuk menilai secara utuh kelayakan proyek ini. Dia berharap dari situ, ada solusi yang lebih komprehensif dan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.

Rofi memandang kebijakan pemerintah terkait reklamasi dapat disebut dengan infrastructure minded yaitu kebijakan yang berparadigma semua persoalan dapat diselesaikan dengan pembangunan yang bersifat megaproyek. Seharusnya pendekatan pembangunan pesisir pantai utara Jakarta, Banten, dan Jawa Barat juga dilihat dari sisi ekologis maupun sosiologis.

"Keputusan melanjutkan reklamasi selalu dikompensasi dengan alasan dana besar yang akan didapat dan mega proyek, padahal disisi lain telah menyebabkan kerusakan yang lebih besar," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) pada medio April 2016 kemarin telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. Ironisnya, seluruh rekomendasi tersebut tidak menjadi dasar dalam kelanjutan dalam megaproyek reklamasi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement