Senin 19 Sep 2016 20:38 WIB

Badan Kehormatan DPD Gelar Rapat Bahas Nasib Irman Gusman

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Rapat DPD membahas penetapan tersangka Irman Gusman
Rapat DPD membahas penetapan tersangka Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat pleno ke-2 untuk memutuskan nasib Irman Gusman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat dipimpin oleh AM Fatwa sebagai ketua BK. Rapat tersebut juga dihadiri oleh para pakar seperti Refly Harun dan Zain Badjeber. Dalam kesempatan itu, Zain Badjeber mengaku prihatin dengan kejadian terhadap pimpinan.

Menurutnya, meski dikatakan ini menimpa pribadi, namun orang tidak bisa memisahkan kejadian sebagai ketua lembaga. Ia menegaskan, BK punya dua tugas, untuk memerintah dan menjatuhkan sanksi secara umum terhadap anggota dan alat kelengkapan, serta melakukan pemeriksaan etik,

''Diluar sidang etik itu, ada alasan untuk memberhentikan pimpinan, karena menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana,'' ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Ia menilai, apa yang terjadi terhadap Irman adalah tindak pidana khusus atau extraordinary crime. Ia tidak ingin menilai kerja KPK, namun, KPK selama ini tidak pernah ada yang lolos atau dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

''Kita tidak perlu melakukan penilaian menengai apa putusan pengadilan. Yang diperhatikan adalah yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement