Senin 19 Sep 2016 17:54 WIB

Ketua KPK Tegaskan tak Berhenti di Rp 100 Juta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pengusutan kasus dugaan suap kepada Ketua DPD, Irman Gusman tak berhenti pada Rp 100 juta. Ia yakin masih terbuka kemungkinan, nilai transaksi tidak hanya yang terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (17/9) dini hari kemarin.

"Ya (penelusuran) berikutnya, KPK kan selalu penyidiknya independen ya, mereka akan mem-folow up segala hal yg terkait dgn temuan-temuan awal," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9)

Menurut dia, dalam bekerja, pimpinan KPK memberikan kebebasan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. "Pimpinan enggak bisa dikte mereka. Mereka laporkan temuannya kepada pimpinan," kata Agus.

Sebelumnya, KPK juga menegaskan penangkapan terhadap Irman Gusman bukan hanya dilihat karena besaran nominal uang suap yang diterima, tetapi karena statusnya sebagai penyelenggara negara.

"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak pada Senin (19/9).

Ia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh bagi KPK dalam penangkapan seseorang, terlebih jika yang bersangkutan adalah penyelenggara negara."Nominal tidak berpengaruh," kata Yuyuk.

Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement