REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan kepada Irman Gusman. Hal ini menyusul, rencana pihak Irman melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, yang akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
"Ya kita liat nanti, kita pertimbangkan dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Ia mengatakan, pertimbangan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam kasus tersebut. Tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. "Karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menghambat proses kelancaran (penanganan kasus)," kata Agus.
Sebelumnya, pihak Irman, dalam melakukan penangguhan penahanan, menggunakan beberapa anggota DPD RI sebagai jaminan. "Beberapa anggota telah bersedia menjadi penjamin, mungkin kita ajukan," kata Tommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9)
Tommy mengatakan, meski di KPK, selama ini belum ada tahanan yang ditangguhkan, apalagi tersangka hasil tangkap tangan, pihaknya akan tetap berupaya. "Ya, tapi kita sebagai PH (penasihat hukum) tetap mengupayakan, bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," katanya.
Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka, yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), istri Dirut CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.
"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Sebagai pemberi suap, Xaveriandy dan memi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.