Senin 19 Sep 2016 09:50 WIB

Bulog Ingin KPK Usut Tuntas Kasus Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Urusan Logistik (Bulog) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terkait dengan sejumlah pejabat negara seperti Ketua DPD Irman Gusman (IG).

"Terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, Perum Bulog menghormati dan mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas," kata Direktur Pengadaan Bulog Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Perum Bulog, Jakarta, Senin (19/9).

Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatra Barat. "KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/9).

Kronologi kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat pukul 22.15 WIB. Kemudian sekitar pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.

Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI. Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp 100 juta. Agus menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatra Barat. KPK menilai rekomendasi tersebut dapat mempengaruhi Bulog dalam memberikan jatah kuota impor gula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement