Senin 19 Sep 2016 00:39 WIB

Pengamat: Berhentikan Ketua DPD Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

"Kita berharap agar para pejabat, legislatif, eksekutif, penegak hukum dan masyarakat agar menjauhi yang namanya korupsi, serta tidak mengikuti kasus yang memalukan itu," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

"KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," ujar Agus.

Dia menjelaskan kronologis dimulai ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (16/9) malam. Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MMI) mendatangi rumah IG pada Jumat (17/9) pukul 22.15 WIB.

Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.

"Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI." Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta. Agus menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement