Senin 19 Sep 2016 00:39 WIB

Pengamat: Berhentikan Ketua DPD Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman didesak untuk diberhentikan dari jabatannya. Ini setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan siap kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

"DPD bisa saja mengangkat sementara Pelaksana Harian (Plh) Ketua untuk menggantikan IG yang telah resmi ditetapkan tersangka," kata pengamat dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafaruddin Kalo,SH, di Medan, Ahad.

Penggantian IG tersebut, menurut dia, agar tidak terjadinya kekosongan jabatan Ketua DPD. Sehingga tidak sampai mengganggu pelaksanaan tugas negara, serta pelayananan kepada masyarakat.

"Ini harus secepatnya diganti, sehingga penyidik KPK dapat lebih mudah melaksanakan pemeriksaan terhadap IG sebagai orang pertama di lingkungan DPD tersebut," ujar Syafaruddin.

Ia sangat menyesalkan kasus yang dialami IG karena merusak citra sebagai pejabat negara yang selama ini dihargai masyarakat. Masyarakat tidak menduga IG melakukan perbuatan tidak terpuji itu, sebab selama ini pejabat negara tersebut dikenal sangat vokal dalam pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.

Baca juga, Ditangkap KPK, Irman Gusman: Ini Perbuatan Jahat dan Fitnah ke Saya.

Namun, kenyataannya berseberangan dengan yang dilakukan Ketua DPD itu dan dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran dan tidak komit dalam pemberantasan korupsi yang didegung-degungkan selama ini.

"Kejadian tersebut merupakan tamparan bagi pemerintah saat ini, dan kedepan diharapkan, harus perlu teliti serta hati-hati dalam memilih seorang pejabat negara," ucapnya.

Syafaruddin menambahkan, dalam memilih seorang pejabat negarantidak perlu hanya pintar, tetapi juga harus miliki moral yang baik, amanah, serta berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara. Dengan demikian, mudah-mudahan KPK tidak ada lagi menemukan oknum pejabat negara melanggar hukum dan melakukan perbuatan tidak terpuji menerima suap, gratifikasi, dan operasi tertangkap tangan (OTT).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement