REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menilai, janggal tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya. Pasalnya, uang suap yang diberikan Sutanto bernilai kecil untuk kategori seorang Irman Gusman yang kekayaannya mencapai Rp 32 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2014 lalu.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar RP 100 juta. Suap dilakukan terkait rekomendasi Irman kepada Bulog untuk pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat tahun 2016 agar diberikan ke CV Semesta Berjaya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, korupsi pada dasarnya dilakukan mulai dari skala kecil. Namun, dari nilai yang kecil tersebut, akan berdampak jangka panjang dengan terbangunnya kepercayaan para pihak.
"Prosesnya dimulai dari upaya effort, hitungan kecil sampai kemudian jadi besar sejalan dengan kepercayaan yang tumbuh," kata Saut melalui pesan singkatnya, Ahad (18/9).
Lantaran itu, nilai uang kecil tidak menjadi persoalan bagi KPK untuk tidak melakukan penindakan. Justru KPK saat ini juga kerap berdiskusi tentang pencegahan korupsi yang dimulai dengan skala kecil tersebut.
"Belakangan ini kami pimpinan berlima di KPK banyak diskusi tentang korupsi kecil, yang dilakukan orang kecil di tingkat bawah. Misalnya ngurus KTP, atau nyontek ujian, dan lain-lain, tidak hanya bicara Rp 1 miliar sesuai UU KPK. Kecil kan lama-lama jadi besar," kata Saut.