REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman alias IG sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor. Menanggapi penetapan tersebut, para petinggi DPD mengungkapkan rasa prihatin.
"Menanggapi siaran pers KPK tentang operasi tangkap tangan kepada oknum anggota DPD, kami pimpinan dan segenap anggota DPD merasa prihatin atas kejadian tersebut," ujar Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dalam siaran persnya di gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).
Karena itu, kata Farouk, DPD RI menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK dengan melaksanakan proses hukum secara profesional. Namun, kata dia, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD.
"Dugaan KPK tentang keikutsertaan IG dalam OTT KPK juga tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD," ucap Farouk ditemani belasan anggota DPD lainnya.
Menurut Farouk, tindakan hukum oleh KPK tersebut tidak juga akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD. "Kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," kata dia.
Terakhir, Farouk mengimbau kepada semua pihak, khususnya para elit untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan peranan DPD.