Sabtu 17 Sep 2016 18:02 WIB

KPK Tetapkan Irman Gusman Sebagai Tersangka

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Ia disangkakan menerima suap dalam kasus pengurusan kuota gula impor.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, operasi tangkap tangan KPK dimulai pada Jumat malam. Ada dua kasus yang terpisah, namun pemberinya sama. 

Dalam OTT, petugas mengamankan empat orang yakni saudara XSS selaku direktur utama CV SB, istri XSS yakni MMI, dan WS yang juga adik XSS. 

"XSS dan MMI serta WS mendatangi rumah IG pukul 22.15. Sekitar 00.30 ketiganya keluar dari rumah," ujar Agus saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Petugas langsung menghampiri ketiganya yang sudah di mobil di halaman rumah Irman Gusman. Setelah itu, penyidik masuk ke dalam rumah dan meminta Irman menyerahkan sebuah bungkusan.

Sekitar pukul 01.00, Sabtu dini hari, tim membawa  XSS, MMI, WS dan IG ke Gedung KPK. Di gedung KPK petugas membuka bungkusan yang berisi uang 100 juta.    "Pemberi kepada IG terkait pengurusan kuota gula impor," ujar Agus.

Baca juga, Anggota DPD Ditangkap KPK, Diduga karena Suap Proyek di Daerah.

Selain IG, KPK juga menetapkan XSS dan MMI sebagai tersangka. "Setelah 24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status jadi penyidikan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement