Jumat 16 Sep 2016 23:17 WIB

Pemkot Depok Lakukan Pendampingan Masukan Revisi Perda Miras

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pendampingan untuk memberikan masukan terkait revisi peraturan daerah minuman keras. Pasalnya perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kota Depok.

"Kami akan lakukan pendampingan, intinya kami juga setuju bahwa miras harus ditindak tegas karena tidak mencerminkan visi Depok sebagai Kota yang religius," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris A Shomad di Balai Kota Depok, Jumat (16/9).

Idris mengatakan Pemkot Depok melalui Satpol PP juga sudah dan terus akan melakukan penertiban miras. "Untuk melakukan pemberantasan miras, laporan dari masyarakat juga diperlukan untuk segera ditindaklanjuti," kata dia menerangkan.

Ketua LSM Satgas Perijinan Pembangunan Depok (SP2D), Rando Oroh mendukung tekad Pemkot Depok memberantas peredaran miras di Kota Depok. Pihaknya siap bersama-sama dengan pihak Pemkot, DPRD, Kepolisian dan pihak lainnya untuk menghilangkan peredaran miras di Depok.

"Tindak tegas dan cabut izin tempat-tempat hiburan yang menjual miras," ucap dia meminta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement