REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemilik obat ilegal produksi zenith sebanyak jutaan butir yang disita oleh Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, ditahan. "Pemilik obat terlarang itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Fery R Sitorus di Banjarmasin, Jumat (16/9).
Dia juga mengatakan, untuk tersangka bernama Khaidir (56) warga Jalan Pramuka Komplek Subur Indah No 13 Blok E Rt 26 Banjarmasin Timur itu sudah dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan karena Khaidir secara sah melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Barang bukti sebanyak dua juta butir obat charnoven dan dextro sudah kami lakukan penyitaan," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Kasat Narkoba juga mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya yang ada di wilayah Banjarmasin.
Untuk diketahui terungkapnya kasus penyimpanan obat ilegal jenis charnoven dan dextro sebanyak dua juta butir itu dilakukan pada Kamis (15/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita.
Rumah Khaidir yang berlokasi di Jalan Pramuka Komplek Subur Indah No 13 Blok E Rt 26 Banjarmasin Timur, digerebek polisi karena dari hasil penyelidikan di rumaah tersebut menyimpan obat ilegal untuk untuk diedarkan.
Semua barang bukti yang berada di rumah tersebut di keluarkan petugas kemudian dinaikan ke dalam mobil truk milik polisi selanjutnya di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan.