Jumat 16 Sep 2016 05:05 WIB

RTH di Kawasan Perkotaan Sukabumi Masih Kurang

Rep: Riga Iman/ Red: Nur Aini
Balai Kota Sukabumi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Balai Kota Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya meningkatkan luasan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan. Hal ini karena, saat ini luasan RTH di kecamatan kawasan perkotaan masih kurang.

Data Pemkab Sukabumi menyebutkan, dari 47 kecamatan di Sukabumi ada sembilan kecamatan yang dikategorikan sebagai kawasan perkotaan. Ke sembilan kecamatan itu yakni Palabuhanratu, Cicurug, Cibadak, Cisaat, Sukaraja, Surade, Sagaranten, Jampang Tengah, dan Jampang Kulon.‘’Jumlah luasan RTH di perkotaan masih dibawah target ideal,’’ ujar Kasie Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan (Distarkimsih) Kabupaten Sukabumi, Agus Sofyan kepada wartawan Kamis (15/9).

Saat ini rata-rata luasan RTH di kawasan perkotaan masih di bawah lima persen. Namun, kata Agus, ada sejumlah kecamatan di kawasan perkotaan yang luasan RTH nya sudah memenuhi ketentuan. Di antaranya Kecamatan Palabuhanratu yang luasannya telah mencapai 30 persen. Di daerah tersebut terdapat Taman Kota Tenjoresmi yang cukup baik penataannya. Namun, secara keseluruhan RTH di kawasan masih terbilang minim.

Oleh karena itu, lanjut Agus, pemkab mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat penambahan RTH di kawasan perkotaan. Caranya dengan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2016 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan melalui Pengembangan Grand Design. Agus mengatakan, pedoman luasan RTH di kawasan perkotaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan. Dalam aturan tersebut disebutkan luasan RTH minimal sebanyak 30 persen.

Untuk membangunnya, terang Agus, sebesar 20 persen menjadi kewajiban pemerintah daerah. Sementara sisanya sekitar 10 persen oleh sektor swasta. Menurut Agus, untuk menyediakan RTH berupa taman kota mengalami sejumlah kendala. Hal itu terutama, permasalahan keterbatasan lahan dan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah. Terlebih, harga tanah di kawasan perkotaan cukup mahal bila dibandingkan dengan daerah lain.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, luasan RTH kawasan perkotaan di Kabupaten Sukabumi hanya ada dikisaran sekitar 83 kilometer persegi. Sementara total luasan wilayah Sukabumi mencapai 4.146 kilometer persegi. Marwan mengatakan, jumlah RTH di kawasan perkotaan masih minim dan hanya terdapat di sejumlah kecamatan. Ke depan, jumlah RTH di kawasan perkotaan akan ditambah menjadi 25 persen. Penambahan ini diperlukan untuk menjaga ekosistem dan mengacu pada ketentuan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement