Jumat 16 Sep 2016 00:02 WIB

Ini Kewajiban Pengembang untuk Teruskan Reklamasi Pulau G

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan masih ada dua poin yang harus diselesaikan oleh pengembang terkait reklamasi pulau G. Ia mengatakan kelanjutan dari reklamasi bukan sekedar lanjut, tetapi juga harus mengikuti syarat yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dua poin tersebut antara lain pertama, pihak pengembang harus melakukan sinkronisasi dampak izin lingkungan yang sejalan dan sesuai dengan NCICD yang dibuat oleh Bappenas. Meskipun saat ini Bappenas sedang kembali mengkaji terkait hal tersebut namun mengacu pada NCICD yang dibuat Bappenas periode Chairul Tanjung bisa menjadi acuan.

"Apapun yang kita bilang go ahead itu bukan berarti asal lanjut, tetapi juga harus sinkron dong dengan peraturan KHLK. KLHK kan sudah kasih listnya, dua tiga pekan ini mereka janji akan selesai," ujar Luhut saat ditemui Republika.co.id, Jakarta, Kamis (15/9).

Poin kedua menurut Luhut adalah sinkronisasi kajian strategis 17 pulau. Meski pengembang mendirikan proyek di pulau G. Namun sinkronisasi tak bisa dilihat hanya dari pulau G saja. Tetapi juga terintegrasi dengan 17 pulau lainnya. Pengembang berkewajiban untuk membuat kajian strategis terkait hal tersebut.

Poin lainnya menurut Luhut yang saat ini sudah selesai dan menjadi jaminan bahwa proyek berlangsung tidak akan membawa dampak buruk pada lingkungan adalah perubahan desain. Luhut menjelaskan, ada perubahan desain layout dari pulau G tersebut. Perubahan tersebut salah satunya adalah memastikan proyek reklamasi tak menurutup mulut sungai sehingga aliran air masih bisa jalan dan tak membuat Jakarta semakin banjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement