Kamis 15 Sep 2016 20:43 WIB

Kasus Pembunuhan Mirna, Jaksa Ingin Hadirkan Polisi Australia

Ibu almarhum Wayan Mirna Salihin, Ni Ketut Sianti (tengah) menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ibu almarhum Wayan Mirna Salihin, Ni Ketut Sianti (tengah) menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghadirkan polisi Australia sebagai saksi pada sidang terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso.

"Kalau memang memungkinkan akan dihadirkan," kata salah satu JPU Sandy Handika di Jakarta Kamis.

Sandy menjelaskan jaksa sudah tidak memiliki waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang Jessica. Namun pihaknya masih berupaya untuk meminta waktu kepada hakim agar bisa menghadirkan saksi dari polisi Australia.

"Jika hakim tidak mengizinkan juga tidak masalah," tutur Sandy.

Sandy menuturkan saksi polisi Australia itu bisa mengungkapkan catatan 14 kasus yang dilakukan Jessica selama menghuni di negara Kangguru itu. Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan Christy sebagai saksi yang memiliki hubungan dekat dengan Jessica.

Ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat Natalia menyatakan Jessica pernah berupaya bunuh diri di Australia. Menurut Sandy, hal itu dapat menguatkan keterangan saksi Natalia jika mampu menghadirkan Christy.

Sandy menambahkan terakhir Christy belum memberikan tanggapan untuk menjadi saksi namun majelis hakim sempat mengatakan akan membacakan keterangan tertulis Christy.

Baca juga, Saksi Ahli Baca Sifat Jessica dari Bentuk Wajah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement