Kamis 15 Sep 2016 19:58 WIB

Luhut Yakin Pengembang Pulau G Segera Penuhi Syarat Reklamasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera, hanya tinggal memenuhi dua poin yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa melanjutkan proses reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Luhut, pengembang terus berupaya memenuhi semua syarat yang diminta KLHK sehingga konsep reklamasi Teluk Jakarta sejalan dengan konsep Indonesia National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Semua apa yang Menteri LHK (Siti Nurbaya) mau, sudah dibikin daftarnya. Sekarang oleh pengembang Pulau G mulau dipenuhi satu per satu. Mungkin ada dua (poin) lagi yang belum," katanya seusai penandatanganan piagam zona integritas bebas korupsi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (15/9).

Kedua poin itu, lanjut Luhut, adalah mengenai perubahan dokumen lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis untuk 17 pulau. "Dalam dua-tiga minggu ke depan selesai," ucapnya.

 

KLHK telah memberikan keputusan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 354,355 dan 356 tentang pengenaan sanksi administratif pada pengembang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Atas SK tersebut, hingga saat ini status reklamasi Pulau C, D dan G sedang dalam proses sanksi administratif. Meski telah ada keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G, sanksi administratif belum bisa dicabut sebelum pengembang yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land itu memenuhi syarat yang diminta KLHK.

Beberapa kewajiban pengembang antara lain mengatasi gangguan alur pelayaran, ganguan objek vital PLTG dan PLTGU, tanah urugan serta kepentingan nelayan. Sebelumnya, Luhut memastikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan meski sempat dihentikan pada Juni lalu oleh menteri pendahulunya, Rizal Ramli.

Kelanjutan itu dipastikan berdasarkan kajian dan pembahasan dengan KLHK, PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan.

Ia meminta publik berhenti meributkan masalah kelanjutan reklamasi dengan bumbu-bumbu politik. Pasalnya, reklamasi 17 pulau sudah grounbreaking sejak Oktober 2014 melalui kajian lengkap.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement