Kamis 15 Sep 2016 18:51 WIB

TNI Gadungan Pengedar Sabu Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua pengedar narkoba berikut 18 kilogram sabu di kota Medan. Satu di antaranya mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kedua tersangka yang berinisial BB dan RZ ditangkap Rabu (14/9) malam. Tersangka RZ diamankan di salah satu hotel di Medan sementara BB diringkus saat sedang transaksi di sebuah jalan kota Medan.

"Tersangka RZ mengaku anggota TNI tapi setelah kita konfirmasi ternyata bohong. Kartu tanda anggota yang ditunjukkannya adalah palsu," kata Arman saat konferensi pers di rumah BB di Jl Setia Luhur Gang Sendiri, Dwikora, Medan Helvetia, Kamis (15/9).

Arman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus yang dmaksud yakni pengungkapan peredaran gelap narkoba di Indo Grosir Medan pada 21 Maret lalu.

Dalam kasus ini, petugas BNN menangkap lima tersangka berikut 11 kilogram sabu dan 4.000 ekstasi. Petugas pun terus melakukan pengembangan hingga akhirnya pengungkapan demi pengungkapan terjadi.

"Saat ini, RZ sedang dalam perawatan karena saat ditangkap dia kelihatannya overdosis. Menurut nasehat dokter masih perlu dirawat. Makanya saat ini, cuma satu orang yang kita bawa ke TKP," ujar Arman.

Arman menjelaskan, BB merupakan pemilik sabu yang diamankan oleh petugas. Barang haram tersebut disita dari rumah bibinya yang berjarak dua rumah dari rumahnya. Paman dan bibi BB pun melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas hingga saat ini.

"Kami imbau keduanya untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi. Selain itu, dia meninggalkan dua anak berumur 10 tahun. Kami imbau menyerahkan diri agar cepat selesai permasalahannya," kata dia.

Arman mengatakan, para pelaku tergabung dalam sindikat keluarga. Sindikat peredaran gelap sabu ini melibatkan saudara, adik, bibi, dan anggota keluarga lainnya. Barang haram tersebut, lanjut Arman, ditengarai dipasok dari Malaysia dan masuk melalui perairan Aceh kemudian dibawa ke Medan.

Cakupan peredaran narkoba dari sindikat ini pun, kata Arman, cukup luas. Barang haram dari jaringan ini diduga beredar di Jabodetabek, Surabaya hingga Bali. "Kalau kita lihat sindikatnya sudah cukup lama karena yang pertama ditangkap di Jakarta pertengahan Maret, kedua di Medan akhir Maret dan ini yang ketiga. Namun, jawaban tersangka baru sekali," jelas Arman.

Atas perbuatannya, Arman menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 hingga Pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal hukuman mati," ujar dia.

Pemaparan di rumah pelaku ini mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan Polisi, TNI dan BNN. Selain barang bukti, tersangka BB juga ikut dihadirkan. Ratusan warga pun ikut memadati lokasi dan ingin melihat langsung pemaparan yang digelar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement