Kamis 15 Sep 2016 18:18 WIB

Seskab: Penyelesaian Reklamasi Pulau G Ikuti Peraturan Undang-Undang

Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan terus dilakukan sementara penyelesaian berbagai masalah seperti Pulau G akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

"Akan tetap dilakukan, ada program disain besar, itu nanti yang dituju termasuk penyelesaian masalah Pulau G," katanya di Jakarta, Kamis (15/9).

Ia menyebutkan dalam dua kali rapat kabinet terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan. Pramono menyebutkan dalam rapat terbatas atau ratas terakhit tidak dibahas secara khusus mengenai reklamasi.

"Yang kita bahas adalah mengenai bagaimana industri perikanan, dengan pemberantasan illegal fishing yang kita galakkan, bagaimana industri kelautan bisa ditingkatkan," katanya.

Pramono menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar industri perikanan dapat dikembangkan di Bitung dan Ambon yang memiliki banyak ikan.

"Terkait reklamasi, ya tentunya semua peraturan perundangan, tahapannya, prosesnya, harus dipenuhi," ujarnya.

Setelah sempat dihentikan, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa reklamasi Pulau G dilanjutkan. Menurut Luhut, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.

"Tidak ada alasan untuk menghentikan, setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," kata Luhut Jumat (9/9).

Luhut menuturkan keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G telah mempertimbangkan berbagai hal baik dari aspek lingkungan maupun hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement