REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelanjutan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta menuai kontroversi dari berbagai pihak mulai dari aktivis lingkungan hidup, mahasiswa, masyarakat hingga nelayan di sekitarnya. Para nelayan mengaku sejak Pulau G dibangun mereka semakin sulit mencari ikan.
Salah seorang perwakilan nelayan, Kuat Wibisono mengatakan hal itulah yang menjadi alasan rekan-rekannya menolak keras kelanjutan proyek reklamasi, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara secara hukum.
Kuat menilai keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melanjutkan proyek reklamasi merupakan keputusan yang terburu-buru. Sebab saat ini, proses hukum di PTUN masih berjalan karena Pemprov DKI mengajukan banding.
"Ini kan negara hukum, PTUN masih proses kok proyek malah dilanjutkan. Padahal sebelumnya pemerintah sudah setuju mau dihentikan dahulu, sampai ada keputusan hukum tetap dari PTUN. Kami mengklaim pemerintah terlalu terburu-buru, ujung-ujungnya malah membuat kami, para nelayan menjadi sangat kecewa," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (15/9).
Meski begitu, Kuat dan ratusan nelayan lain masih tetap akan menunggu keputusan pengadilan sampai hukum tetap akan diturunkan. Ia mengungkapkan, walau pemerintah mengajukan banding pihaknya tetap akan mengikuti dan akan terus mengawal kasus ini demi mempertahankan wilayahnya dari ancaman reklamasi.
"Pokoknya kami akan tetap menunggu hasil putusan pengadilan, Pemprov kan lagi mau banding yasudah kami akan ikuti dan kami kawal sampe hukum tetap berlaku. Tapi, kalau sampai presiden yang akan ambil alih masalah ini tolong perhatikan nasib kami para nelayan terlebih dahulu," ujarnya.