Kamis 15 Sep 2016 15:31 WIB

Pemerintah Disebut Pancing Anarkisme dengan Melanjutkan Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Fadli Zon
Foto: MgROL29
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemerintah melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Keputusan tersebut memancing perlawanan masyarakat lantaran ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang ada.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rakyat akan akan beranggapan bahwa hukum bisa dilanggar lantaran pemerintah melakukannya. Pemerintah dinilainya tidak memberikan keteladanan kepada masyarakat untuk menaati hukum dengan melanjutkan reklamasi Pulau G.

“Kalau pemerintah melakukan pembangkangan terus maka rakyat juga akan melakukan pembangkangan yang sama, ujungnya akan anarkis. Dan anarkis itu diciptakan pemerintah sendiri, itu aksi reaksi,” katanya di gedung DPR, Kamis (15/9).

Menurutnya, melanjutkan reklamasi Pulau G adalah pembangkangan nyata pemerintah terhadap putusan pengadilan. Sebab, kata dia, pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah menyatakan penundaan reklamasi Pulau G.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yaya Nur Hidayat juga menilai keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta jelas melawan perintah pengadilan sebagaimana ditetapkan PTUN.

Karena itu, kata Yaya, melanjutkan proyek reklamasi Pulau G bukan keputusan bijaksana. Tidak ada alasan pemerintah melanjutkan proyek tersebut karena ada perintah pengadilan untuk dicabut izinnya sampai ada keputusan tetap.

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement