Kamis 15 Sep 2016 14:41 WIB

Pengamat: PTUN Belum Incraht Reklamasi Teluk Jakarta Harus Ditunda

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusup menilai proyek reklamasi harus ditunda. Sebab putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum incraht, karena pemerintah mengajukan banding.

Asep mengatakan dari kacamata hukum jika ada gugatan kepada pemerintah terkait kebijakan maka mestinya kebijakan tersebut ditunda karena belum ada putusan yang incraht. Jika dilanjutkan, maka pemerintah sedang melakukan pelanggaran mekanisme hukum.

"Karena belum incraht itu makanya pemerintah harusnya pending dulu reklamasi sampai PTUN memutuskan lanjut atau tidaknya reklamasi itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (15/9).

Ia menjelaskan jika memang pemerintah tetap akan melanjutkan reklamasi maka hal tersebut akan menjadi kerugian besar bagi negara dan pengusaha.

Sebab, jika sampai pada waktu putusan dilanjutkan, sedangkan putusan menyatakan proyek tersebut illegal maka siapa yang akan bertanggung jawab atas bangunan yang sudah dilakukan.

Asep menilai, untuk meminimalisir kerugian lebih banyak lagi seyogyanya pemerintah menanti hasil putusan PTUN hingga incracht. Terlebih lagi pemerintah pun mengajukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan reklamasi tak bisa dilanjutkan.

"Kalau ternyata PTUN menyatakan tidak sah. Lalu pembangunan terus jalan bagaimana caranya? Siapa yang nantinya akan bertanggung jawab," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement