Rabu 14 Sep 2016 20:35 WIB

Kiara Pertanyakan Klaim Luhut Soal Kelanjutan Reklamasi Pulau G

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut proyek reklamasi Pulau G dilanjutkan setelah mendapat restu dari semua pihak dipertanyakan. Sebab, sampai hari ini belum ada satu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membolehkan adanya reklamasi di kawasan perairan tersebut.

"Soal izin reklamasi itu kan menjadi wewenang KKP. Dari semua data yang kami punya, hingga saat ini belum ada satu pun rekomendasi dari KKP yang membolehkan reklamasi Pulau G," kata Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Farid Ridwanuddin kepada Republika.co.id, Rabu (14/9).

Ia menjelaskan rekomendasi yang pernah dikeluarkan KKP sejauh justru meminta agar proyek reklamasi Pulau G dihentikan. Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Menko Maritim, yang saat itu masih dijabat Rizal Ramli, pada 22 Juli lalu.

"Akan tetapi, lima hari setelah surat itu sampai ke Menko Maritim, Rizal Ramli langsung dicopot oleh Jokowi. Kami menduga, pencopotan itu ada kaitannya dengan reklamasi," ujarnya.

Dia menilai rezim pemerintahan saat ini lebih mengusung semangat investasi daripada membela kepentingan masyarakat nelayan di pesisir utara Jakarta yang saat ini terancam tergusur akibat kebijakan reklamasi. Farid pun mendesak agar semua hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Luhut terkait reklamasi Pulau G dibuka ke publik secara transparan.

"Rakyat berhak tahu hasil kajiannya dan siapa saja orang yang dilibatkan dalam kajian tersebut. Kan aneh, masak kajian yang sudah dibuat secara serius oleh Rizal Ramli bisa berubah drastis di tangan Luhut hanya dalam tempo kurang dari dua bulan," jelasnya.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, tigor Hutapea menuturkan, adanya rekomendasi yang dikeluarkan Menteri Susi, beberapa waktu lalu, semakin menunjukkan bahwa proyek reklamasi Pulau G memang sarat masalah.

"Saya yakin, KKP sampai saat ini masih dengan rekomendasi yang sama (menghentikan reklamasi Pulau G). Hanya, Luhut mengambil keputusan secara sepihak dalam menangani masalah ini," ujar Tigor.

Menko Maritim Luhut Pandjaitan sebelumnya mengklaim, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah melalui pembahasan dengan sejumlah instansi, termasuk KKP. Akan tetapi, Menteri Susi lewat rekomendasinya justru meminta pembangunan pulau buatan tersebut dihentikan.

Menteri Susi pernah mengirimkan surat kepada Menko Maritim pada 22 Juli lalu. Dalam surat bernomor B 398/MEN-KP/VII/2016 itu, Susi memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) itu harus disetop.

Di antaranya, pada area sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pipa gas bawah laut, dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.

Di samping itu, tulis Susi, pada area Pulau G juga tumpang tindih dengan area dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr (Daerah Lingkungan Kerja)/DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) Pelabuhan Sunda Kelapa. Susi pun menyatakan, pemanfaatan Pulau G sebagai zona campuran (hunian, perdagangan, dan perkantoran) yang dibangun secara vertikal juga tidak sesuai dengan peruntukan wilayah perairan seperti diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 61/2009 tentang Kepelabuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement