REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yaya Nur Hidayat menilai, keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta jelas melawan perintah pengadilan sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disamping itu, pemerintah juga mengabaikan prinsip keselamatan masyarakat.
"Jadi, masalah pulau G dan reklamasi bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut berbagai pelanggaran hukum," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/9).
Karena itu, Walhi menilai, melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G bukanlah keputusan yang bijaksana. Yaya menegaskan, tidak ada alasan pemerintah melanjutkan proyek tersebut karena ada perintah pengadilan untuk dicabut izinnya sampai ada keputusan tetap.
Itu artinya, Yaya menegaskan, tidak ada kegiatan apa pun terkait proyek tersebut selama proses pengadilan masih berlangsung. Apalagi, kata Yaya, proyek tersebut sejak awal sudah penuh dengan masalah.
"Proyek ini dijalankan tanpa mempertimbangkan undang-undang yang sudah ada," katanya.
Justru, menurut Yaya, pemberi izin (Gubernur DKI Jakarta) dalam proyek tersebut bisa dipidanakan karena telah melanggar UU. Untuk itu, sebaiknya proyek tersebut tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan reklamasi Pulau G dilanjutkan. Luhut mengklaim, keputusan tersebut diambil karena sudah berkonsultasi ke berbagai pihak.
Reklamasi Pulau G sempat dihentikan saat Menko Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli. Keputusan tersebut waktu itu didapat setelah melalui rapat tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta.