Rabu 14 Sep 2016 14:24 WIB

Beda dengan Luhut, Menteri Susi Minta Reklamasi Pulau Dihentikan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polemik seputar proyek reklamasi Teluk Jakarta memunculkan perbedaan pandangan di antara para menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK).

Perbedaan itu di antaranya melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Luhut sebelumnya mengklaim, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah melalui pembahasan dengan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akan tetapi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Republika.co.id, Menteri Susi ternyata justru merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan pulau buatan tersebut, bukan melanjutkannya.

Dokumen tersebut mengungkap, Menteri Susi pernah mengirimkan surat kepada Menko Maritim pada 22 Juli lalu. Dalam surat bernomor B 398/MEN-KP/VII/2016 itu, Susi memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) harus disetop.

Di antaranya, pada area sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pipa gas bawah laut, dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.

Di samping itu, tulis Susi, pada area Pulau G juga tumpang tindih dengan area dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr (Daerah Lingkungan Kerja)/DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) Pelabuhan Sunda Kelapa.

Baca juga,  Luhut Sebut Reklamasi Bakal Untungkan Nelayan.

Susi pun menyatakan, pemanfaatan Pulau G sebagai zona campuran (hunian, perdagangan, dan perkantoran) yang dibangun secara vertikal juga tidak sesuai dengan peruntukan wilayah perairan, seperti diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 61/2009 tentang Kepelabuhan. “Rencana pembangunan tanggul deflektor Pulau G untuk mengantisipasi peningkatan suhu air laut pada inlet PLTU akan menutup kanal vertikal, sehingga membahayakan pipa dan menyulitkan pemeliharaan pipa,” ungkap Susi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan Pulau G dapat menimbulkan potensi konflik pemanfaatan ruang dengan adanya alur pelayaran nelayan dari/ke Pelabuhan Muara Angke. Kehadiran pulau buatan tersebut juga dapat menyebabkan gangguan keselamatan dari/ke Pelabuhan Sunda Kelapa dan Tanjung Priok.

“Keberadaan Pulau G dapat menimbulkan gangguan relasi jaringan sosial masyarakat perikanan, dan menyebabkan penurunan pendapatan serta peningkatan biaya operasional nelayan karena jarak tempuh yang semakin menjauh,” tulis Susi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement