Kamis 08 Sep 2016 21:50 WIB

Sebut Reklamasi Pulau G tak Bermasalah, Luhut Dikecam

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polelmik seputar proyek reklamasi di kawasan pesisir utara Jakarta terus berlanjut. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Pandjaitan belum lama ini terkait pembangunan Pulau G sebagai bukti nyata keberpihakannya pada pengembang.

"Menko Luhut mengambil kesimpulan bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sementara persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Luhut," ujar salah satu anggota KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, Kamis (8/9).

Ia menuturkan, hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim juga tak bisa diakses oleh publik sampai hari ini. Padahal, kata Tigor, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan tersebut karena hal itu telah dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Beberapa waktu lalu, kami sudah mengajukan surat ke Luhut yang isinya meminta agar hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta oleh tim gabungan pemerintah diungkap ke publik. Tapi sampai detik ini tak pernah direspons," ucapnya.

Ketua Bidang Hukum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata mengatakan, Menteri Susi Pudjiastuti sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan reklamasi Pulau G. Dalam surat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi secara tegas merekomendasikan agar proyek pulau buatan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Land) itu disetop.

"Sayangnya, rekomendasi tersebut kini dimentahkan kembali oleh Luhut melalui proses evaluasi ulang yang tak transparan," kata Marthin.

Dia menjelaskan, masyarakat nelayan di Teluk Jakarta juga telah membuktikan berbagai masalah yang ditimbulkan akibat reklamasi Pulau G di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, hakim PTUN pun memerintahkan agar proyek itu dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement