Rabu 07 Sep 2016 21:51 WIB

Ini Aplikasi yang Digunakan Muncikari Prostitusi Gay untuk Cari Pelanggan

Tiga tersangka muncikari prostitusi gay.
Foto: Mabruroh/Republika
Tiga tersangka muncikari prostitusi gay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Jaringan tersangka AR, pelaku kasus eksploitasi seksual terhadap anak menggunakan aplikasi kencan Gridr untuk berinteraksi dan menarik perhatian kaum homoseksual untuk menggunakan jasa prostitusinya.

"Nama aplikasinya Grindr," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurutnya para member yang mendaftarkan diri di aplikasi ini akan mengunggah fotonya dan identitasnya agar bisa diketahui para member lainnya.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, AR menarik perhatian kaum homoseksual untuk menggunakan jasa prostitusi yang ia pasarkan. Dalam menawarkan jasanya, AR tidak menuliskan harga penawarannya dalam profil korbannya.

"Harga tidak dicantumkan. Ada foto profil, nama dan umur. Pengguna aplikasi bisa berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi ini," katanya.

Selain menggunakan aplikasi kencan Grindr, AR juga diketahui memiliki akun jejaring sosial Facebook yang digunakan untuk menjajakan para korban. Nama akun Facebook tersebut adalah Berondong Bogor.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E. AR merupakan muncikari yang 'memiliki' 148 anak sebagai pekerja seks.

Sementara E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR.

Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. Sementara U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

Atas perbuatannya, AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement