Rabu 07 Sep 2016 18:14 WIB

KPK Bantah Rohadi Pernah Berupaya Bunuh Diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Foto: Antara
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah jika salah satu tahanan KPK yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi melakukan percobaan bunuh diri dari lantai 9 Gedung KPK.

Hal ini menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah kepada Majelis hakim di Sidang dakwaan Rohadi Senin (5/9) kemarin.

"Pernyataan seolah yang bersangkutan telah mencoba upaya bunuh diri, kemudian dicegah keamanan, perlu diklarifikasi, sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan fisik seperti itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Meski begitu, Priharsa mengungkapkan, memang ada pernyataan dari yang bersangkutan keinginan untuk mengakhiri hidup. Saat itu, ia yang ditahan lantaran terlibat tiga kasus tersebut kedapatan petugas KPK terlihat murung.

"Saat ditanyakan terucap kalimat itu yang bersangkutan, bisa saja mencoba untuk bunuh diri. Yang perlu disampaikan sangat manusiawi jika memang kondisi psikis seorang tahanan turun karena namanya tahanan itu diperlakukan atau dilakukan pengekangan badan," kata Priharsa.

Selanjutnya oleh KPK, Rohadi langsung untuk dibawa ke psikiater guna menindaklanjuti hal tersebut. "Hari ini tadi siang sekitar pukul 2 yang bersangkutan dibawa ke RSPAD untuk bertemu psikiater.

Sementara terkait permintaan untuk memindahkan Rohadi, Priharsa mengatakan pihak KPK belum menerima pengajuan resmi dari pihak Rohadi. Selain itu, Rohadi juga untuk sementara tidak diperkenankan ke lantai 9 yang merupakan area olahraga untuk tahanan.

"Belum ada, yang jelas sampai saat ini review internal KPK keamanan sudah cukp baik. Termasuk lantai 9, antisipasi dilakukan adalah salah satu sementara tahanan R ini tidak ke lantai 9 dulu. Area untuk aktivitas olahgara," katanya.

Diketahui, dalam sidang dakwaan Rohadi Senin (5/9) kemarin, kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah meminta hakim agar mengupayakan pemindahan Rohadi dari Rutan KPK. Hal ini karena Rohadi menurutnya sering melakukan percobaan bunuh diri lantaran depresi dengan kasus yang menjeratnya.

"Mohon Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," ujar Alamsyah.

Adapun Rohadi dijerat sendiri tiga kasus oleh KPK. Yakni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terakhir, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement