Rabu 07 Sep 2016 16:36 WIB

'Kesejahteraan Korban Prostitusi Gay Harus Diperbaiki'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Anak-anak korban prostistusi gay (ilustrasi)
Foto: indyposted.com
Anak-anak korban prostistusi gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 148 anak yang menjadi korban prostitusi gay membutuhkan rehabilitasi secara psikis. Ini bermanfaat untuk mengembalikan pemikiran dan emosi mereka sebagai remaja layaknya seusia mereka.

Yang tidak kalah penting, kebutuhan mereka untuk mendapatkan materi, dalam hal ini ekonomi atau kesejahteraan keluarga juga perlu diperbaiki. “Sehingga mereka tak lagi mudah terjerumus ke hal-hal negatif untuk mencari materi,” kata psikolog anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo kepada Republika.co.id, Rabu (7/9).

Vera menyebut pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan para korban merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga pemerintah daerah. Misalnya saja dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan yang pantas dan mudahnya kesempatan untuk sekolah sehingga anak-anak tersebut tidak terdorong untuk bekerja dan lebih fokus sekolah.

Saat ditanya apakah para korban bisa berubah menjadi gay setelah melakukan kegiatan prostitusi tersebut, Vera pun menjawab apa saja bisa terjadi. “Tergantung bagaimana penangannya setelah ini,” ujarnya.

Namun dia mengatakan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukanlah merupakan suatu penyakit dan tidak menular. Banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang menjadi gay dan setiap individu gay mempunyai latar belakang yang unik.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian membongkar kasus perdagangan anak untuk kaum gay. Pengungkapan berawal dari penelusuran polisi terhadap tersangka AR yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8).

Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim Cyber Patrol Mabes Polri di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan. Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement