REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri sidang lanjutan kasus pidana suap reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/9). Ahok hadir sebagai saksi terdakwa mantan anggota DPRD, Mohammad Sanusi.
Di dalam persidang, Ahok juga menyebutkan nama Fauzi Bowo (Foke) secara berulang kali. Orang nomor satu di DKI Jakarta ini mengaku tidak memiliki maksud apa pun saat menyebut nama Foke.
"Enggak ada maksud tertentu, karena pengacara (Maqdir Ismail) desak saya menyatakan saya enggak ada dasar untuk kontribusi tambahan," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (6/9).
Ahok mengungkapkan, sebenarnya ia bisa memprotes Maqdir. Sebab, ini tidak ada hubungannya dengan Sanusi. "Justru saya mau tanya, kenapa dulu ada kontribusi tambahan, pas izin dari Foke kok hilang? Saya harus membalikkan yang ada," katanya.
Kontribusi tambahan, Ahok mengatakan, bukanlah karangannya belaka. Ia juga tidak mengarahkan kontribusi tambahan untuk jalan inspeksi, pembangunan rumah susun, rumah pompa, sheetpile, keruk sungai, dan keruk waduk.
"Itu juga disebutin di dalam perda. Jadi saya hanya mengembalikan yang seharusnya, eh saya salah. Yang dikejar pengacara, 'kamu hak darimana nentuin kontribusi tambahan?' kok lu nanya gua? memang kamu hakim. Aduh parah," ujarnya