REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga pengedar narkoba jaringan internasional diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Medan. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat dua kilogram. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus, yakni MJ (32), AA (31) dan J (36).
"Mereka diringkus di jalan Tanjung Sari Ringroad Medan Selayang, Minggu, 4 September malam," kata Hilman di Mapolda Sumut, Senin (5/9).
Hilman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah jaringan narkoba. Petugas pun kemudian melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Petugas memesan sabu kepada seorang bandar di Aceh berinisial P.
"Perjanjian berlangsung alot. Penyelidikan berlangsung tiga minggu. Kemudian sepakat dan turunlah tiga tersangka yang diutus bos mereka berinisial P," ujar Hilman.
Dari kesepakatan tersebut, tersangka J kemudian bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jl Tanjung Sari, Medan Selayang. Dia lalu menghubungi dua rekannya berinisial MJ dan AA untuk membawa sabu pesanan petugas yang menyamar.
Saat penyerahan sabu inilah, petugas langsung menangkap tiga tersangka. Hilman mengatakan, selain dua kilogram sabu, pihnya juga menyita lima ponsel milik tersangka yang digunakan untuk transaksi narkoba. "Bos mereka yang berinisial P terus diburu dan saat ini terlacak berada di Malaysia," kata Hilman.
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diprses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.