Senin 05 Sep 2016 14:26 WIB

Bupati Banyuasin 'Palak' Pengusaha Hingga Rp 1 M untuk Naik Haji

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian atas tindakan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banyuasin Umar Usman untuk menyetor terlebih dahulu komisi dari beberapa proyek yang akan dijalankan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menceritakan, Yan membutuhkan dana untuk keperluan menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Yan kemudian menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga dan menyuruhnya meminta dana kepada Kadisdik.

"YAF memerlukan dana Rp 1 miliar. YAF tahu betul bahwa akan ada beberapa proyek dan dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (5/9).

Kadisdik Umar Usman bersama salah satu kepala seksi bernama Sutaryo kemudian menghubungi salah satu pengusaha bernama Zulfikar Maharami, seorang Direktur dari CV PP yang akan mengerjakan beberapa proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. Dana tersebut diambil oleh seorang bernama Kirman yang disebut sebagai pengepul dana di lingkungan Pemkab Banyuasin.

"K selalu hubungi pengusaha bila ada keperluan pejabat di sana. Dana akhirnya diperoleh hingga Rp 1 miliar," kata Basaria.

Dari beberapa lokasi penangkapan, KPK menemukan sejumlah uang tunai dan bukti transfer. Dari tangan Yan disita uang sebesar Rp 299,8 juta, 11.200 dolar AS atau setara Rp 150 juta. Kemudian, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 50 juta dari tangan Sutaryo.

Sedangkan dari tangan Kirman sang pengepul, disita bukti setoran sebesar Rp 531,6 juta yang digunakan untuk membayar biaya haji ke sebuah biro perjalanan. "Diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM tadi untuk YAF dan istri. Kalau dijumlah hampir Rp 1 miliar," ujar Basaria.

Atas tindakan ini, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Zulfikar Maharami ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement