Senin 05 Sep 2016 10:07 WIB

Ahok Jadi Saksi dalam Sidang Suap Pembahasan Raperda

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (5/9) ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Ahok sebagai saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sebelumnya, Ahok juga pernah menjadi saksi dalam persidangan Ariesman Widjaja. Ahok mengaku tidak memiliki persiapan khusus ketika kembali menjadi saksi dalam persidangan.

"Persiapan ya ngomong apa saja yang kita tahu, kita dengar," ujarnya di Balai Kota, Senin (5/9).

Selain itu Ahok mengatakan mempersiapkan berkas argumentasi yang akan disampaikan. "Saya kan lupa tanggal berapa kejadian, nah itu yang sudah kita tulis," katanya.

Seperti diketahui, mantan anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, legislator dari Gerindra itu juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement