REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryi Tejo mengatakan upaya pembebasan kepada tujuh petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan oleh Polres Rokan Hulu. Hasil mediasi Kapolres membuahkan dibebaskannya tujuh orang tersebut. “Gini Kapolres sudah mengupayakan pembebasan, cuma kita tidak ingin suasana menjadi tegang sehingga kita lakukan mediasi dulu," ujar Guntur saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (4/9).
Setelah dilakukan mediasi kata dia barulah penyidik akan melakukan pemeriksaan. Alasannya karena kalau langsung dilakukan pemeriksaan kepada para penyedera tersebut yang ada suasana semakin tegang. “Kita bawa pulang dulu mereka ke Polsek untuk istirahat, lalu kita kembali lagi untuk melakukan penyelidikan. Ini supaya suasana tenang dulu," ujar Guntur.
Ia menjelaskan peristiwa dimulai pada Jumat (2/9) di Penyebrangan Roro Sungai Rokan Desa Bonai Kecamatan Bonai. Anggota Koperasi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) sebanyak 70 orang melakukan sweaping terhadap kegiatan petugas yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan.