Jumat 02 Sep 2016 23:04 WIB

Berkas Rekan Pelaku Pedofil Dilimpahkan ke Kejaksaan

Red: Ilham
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas rekan pelaku pedofil Warga Nagara Inggris ST (45 tahun), RN (44) ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP, I Putu Bagiartana mengatakan, berkas perkara RN, pria asal Nusa Tenggara Timur ini dilimpahkan menyusul berkas rekannya ST (45). "Kemarin (Kamis (1/9)), kami laksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan alat bukti), jadi tinggal menunggu bagaimana pelaksanaan sidangnya saja," kata Bagiartana.

Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah sebelumnya pihak jaksa peneliti dari Kejati NTB menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Dalam kasus ini, RN diduga berperan sebagai calo yang menghubungkan ST dengan calon korban. Rata-rata, calon korban yang didekatkan RN adalah anak dibawah umur.

Sementara itu, Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa membenarkan pihaknya telah meneima pelimpahan dari Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada Kamis (1/9). "Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari Polda NTB," kata Sutapa.

Untuk sementara ini, RN dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram sampai menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk persidangannya. "Hingga 20 hari ke depannya, RN resmi menjadi tahanan titipan di lapas hinggaa menunggu proses pelimpahan berkasnya ke pengadilan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement