Jumat 02 Sep 2016 18:00 WIB

Propam Polri Selidiki Foto Polda Riau Bareng Bos Sawit

Rep: mabruroh/ Red: Andri Saubani
 Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia Irjen pol M. Iriawan (tengah) memasuki gedung untuk melakukan pertemuan bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia Irjen pol M. Iriawan (tengah) memasuki gedung untuk melakukan pertemuan bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan memanggil jajaran Polda Riau terkait tersebarnya foto bersama pengusaha sawit yang kini viral di media sosial. Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iriawan mengatakan, Polda Riau telah memberikan klarifikasi terkait foto tersebut.

Menurut Iriawan, kedatangan jajaran Polda Riau ke sebuah hotel untuk membahas kasus Meranti. Sedangkan terkait keberadaan bos sawit di hotel yang sama, masih harus dipastikan. “Tapi yang jelas, ada atau tidak saya pasti periksa mereka. Kami akan panggil ke Jakarta semuanya," ujar Iriawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/9).

Pemeriksaan tersebut, kata Iriawan, sebagai upaya klarifikasi apakah benar ada pertemuan itu atau acara kongkow tersebut. Namun bila melihat fotonya memang menunjukkan telah terjadi pertemuan. Oleh karena itu, sambungnya, perlu pendalaman lagi apakah benar di antara orang yang ada di foto adalah bos dari perusahaan sawit atau tidak.

Ditanya kapan akan memanggil nama-nama polisi yang ada di foto tersebut. Iriawan mengaku akan melakukan pemanggilan secepatnya. "Secepatnya. Lebih cepat lebih baik, kita panggil, ada apa disana? ngapain? Kita panggil secepatnya," ujar dia.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membantah anggapan jajaran kepolisian sengaja bertemu dengan PT APSL. Menurutnya pertemuan tersebut tidak sengaja dan lagi PT APSL tersebut adalah tamu dari pihak pemilik hotel. Guntur juga menegaskan, PT APSL tidak masuk ke dalam daftar perusahaan yang kasus kebakaran hutan dan lahnnya dihentikan (SP3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement