Jumat 02 Sep 2016 17:15 WIB

Polisi: 27 Korban Prostitusi Gay Di Bawah Umur

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memaparkan perkembangan kasus ini.
Foto: Mabruroh/Republika
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memaparkan perkembangan kasus ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah mengidentifikasi korban prostitusi gay online di Bogor, Jawa Barat.  Ia menjelaskan dari 99 orang korban, sebagian berusia 13-17 tahun sedangkan sebagian lainnya berusia 18-23 tahun.

"Identifikasi pada 27 korban diketahui masih di bawah umur, sisanya yakni 72 korban berusia dewasa," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).

(Baca juga: Ribuan Kondom Ditemukan di Indekos AR)

Agung mengungkapkan para korban ini dijajakan melalui akun Facebook "Berondong Bogor" yang dikelola oleh AR dan U. Melalui Facebook itu juga AR berkomunikasi dengan para pelanggan. Contohnya AR menawarkan profil korban kepada pelanggan lewat Facebook. Setelah pelanggan memilih dan terjadi kesepakatan, maka dilanjutkan dengan pertemuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement