Rabu 31 Aug 2016 22:48 WIB

177 WNI di Filipina Diperbolehkan Pulang

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Budi Raharjo
Penyanderaan 7 WNI di Filipina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan paparan saat konferensi pers terkait penyanderaan WNI di wilayah Filipina, Jakarta, Jumat (24/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Penyanderaan 7 WNI di Filipina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan paparan saat konferensi pers terkait penyanderaan WNI di wilayah Filipina, Jakarta, Jumat (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Filipina Retno Marsudi menyatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mengizinkan 177 calon haji yang ditahan akibat kasus paspor palsu untuk pulang. Menurutnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu mengabarkan kondisi di lapangan mereka semua dalam keadaan baik.

"Baru saja kami mendapatkan laporan dari Manila tadi saya sampaikan bahwa pukul dua ada pertemuan dengan Departement of Justice, secara prinsip pPresiden Duterte sudah memerintahkan agar 177 WNI itu segera dipulangkan ke Indonesia,'' kata Retno, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Retno meyambut baik atas kabar tersebut. Namun, merujuk hasil pertemuannya tadi siang itu, dari 177 WNI, 168 orang sudah diproses untuk kemudian dipulangkan dari Manila. Sementara sembilan WNI sisanya masih tinggal di sana karena masih diperlukan untuk penggalian informasi.

''Selama proses itu mereka memerlukan informasi dari sembilan orang itu. Jadi tinggal mengurus hal-hal yang bersifat administratif, mereka diperbolehkan pulang,'' ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement