Rabu 31 Aug 2016 18:18 WIB

Banjir dan La Nina Masuk Alasan di Gugatan Ahok

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan perbaikan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8). Salah satu dalih Ahok tidak mau cuti lantaran Jakarta akan menghadapi fenomena alam La Nina.

Bekas bupati Belitung Timur ini mengatakan, dirinya ingin fokus mengurus Ibu Kota. Apalagi, kata dia, Jakarta akan terkena fenomena alam La Nina pada Oktober hingga Desember mendatang. Jika harus cuti di masa kampanye yang kebetulan waktunya bersamaan, Ahok mengklaim tak bisa maksimal mengurusnya.

"Mengingat bahwa akan ada puncak fenomena alam La Nina pada Oktober sampai Desember," kata Ahok saat membacakan materi gugatannya di MK, Rabu (31/8).

Salah satu alasan itulah yang membuat Ahok meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia memilih untuk tidak cuti dengan konsekuensi tidak melakukan kampanye dan bekerja seperti biasa untuk menuntaskan jabatan hingga Oktober 2017 sesuai tanggung jawabnya.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sedang menjalankan program-program prioritas lainnya. Beberapa di antaranya adalah terkait penanganan banjir dan penuntasan e-budgeting.

Menurutnya, kewajiban untuk cuti dalam masa kampanye adalah kerugian konstitusi yang tak seharusnya ditanggung pejawat yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah pada periode selanjutnya. Sebab, kata Ahok, jabatan gubernur yang didudukinya saat ini adalah pilihan warga Jakarta pada pilkada DKI 2012.

"Pemohon dirugikan, karena pemohon harus menuntaskan amanat rakyat sesuai pilkada 2012 yang berlangsung demokratis," kata dia.

Ahok mengatakan, dirinya terpilih sebagai wakil gubernur hingga kemudian menjadi gubernur disumpah untuk bertanggung jawab atas jabatan yang diemban selama lima tahun. Jika dipaksa untuk cuti selama masa kampanye dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, Ahok mengklaim, khawatir tak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program unggulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement