REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu diperkirakan belum melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Mereka diduga tidak bisa pulang ke kampung halamannya karena terikat kontrak kerja dengan tempat mereka bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, jumlah total warga di Kabupaten Indramayu yang wajib memiliki E-KTP mencapai 1.314.385 jiwa. Dari jumlah itu, hingga minggu keempat Agustus 2016 masih ada 168.799 warga yang belum melakukan perekaman data untuk e-KTP.
‘’Di antara warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP banyak juga yang karena sibuk bekerja di luar negeri (TKI),’’ ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu Kamud.
Para TKI yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP itu diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang. Mereka tak bisa pulang karena terikat kontrak kerja dengan tempatnya bekerja masing-masing.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Indramayu pun terus berupaya melakukan koordinasi dengan Dinsosnakertrans setempat untuk mendata jumlah TKI yang saat ini ada di luar negeri. Selain itu, dinas tersebut juga meminta kepada para camat untuk melaporkan kepulangan TKI di lingkungan masing-masing.
Seperti diketahui, mulai 30 September 2016, data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP akan dinonaktifkan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk WNI yang sedang berada di luar negeri, termasuk TKI. Para pahlawan devisa tersebut baru diwajibkan melakukan perekaman data untuk e-KTP saat kembali ke tanah air.
Seorang TKI asal Kabupaten Indramayu yang sedang bekerja di Jepang, Jajo, mengaku hingga kini belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP. Dia menyatakan, tak bisa memperoleh cuti dari tempatnya bekerja untuk melakukan perekaman data tersebut.
‘’Saya juga tidak tahu mengenai perekaman data itu, tidak ada sosialisasinya,’’ tutur Jajo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (31/8).