Rabu 31 Aug 2016 12:26 WIB

Ahok Ingin Pelanggar Ganjil-Genap Bayar di Tempat

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Esthi Maharani
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap sudah memasuki hari kedua. Sesuai dengan tanggal hari ini, Rabu (31/8) hanya kendaraan berpelat nomor ganjil saja yang dapat memasuki wilayah Jalan  Sisimangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka, dan Jalan Gatot Soebroto.

“Biasalah, persis kaya 3 in 1 pasti akan membawa akses jalur alternatif yang agak lebih padat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Rabu (31/8).

Ahok mengakui peraturan lalu lintas ganjil-genap bukan merupakan solusi yang baik. Namun, Ahok mengatakan, peraturan tersebut jauh lebih baik dari 3 in 1.

Terkait pelanggaran lalu lintas ganjil-genap, Ahok mengatakan sudah menganalisa hal tersebut dengan Ditlantas dan Dishub. Ia meminta para pengendara yang melanggar mengambil surat tilang biru.

“Supaya tidak ada lagi (surat) tilang merah yang mesti ke pengadilan maksimal Rp 500 ribu. Saya maunya ya langsung tilang biru saja Rp 500 ribu, makanya saya mau setor di bank. Kalau ada 2 ribu yang melanggar kan lumayan ya Rp 1 miliar sehari,” katanya.

Denda pelanggaran lalu lintas itu diakui oleh Ahok pasti masuk ke pemerintah. Uang itu nantinya akan digunakan untuk memperbaiki transportasi umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement