REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan menggunakan nomor polisi ganjil dan genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta, Selasa (30/8). Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Metro Jaya berjaga-jaga di ruas jalan diberlakukannya sistem ganjil-genap.
Sistem ganjil dan genap diberlakukan sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional. Penentuan ganjil dan genap mengacu pada kalender nasional. Jika angka kalender menunjukkan angka genap maka hanya kendaraan nomor genap yang boleh melintas dan sebaliknya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pemberlakuan kendaraan sistem ganjil genap salah satunya bertujuan penurunan kemacetan. Sampai pada pukul 08.00 WIB, sekitar 10 kendaraan yang memiliki nomor polisi ganjil diberi surat tilang saat melintas kawasan Bundaran Patung Kuda, pertemuan Jl Thamrin dan Jl Merdeka Barat.
Karena hari ini adalah tanggal 30, maka kendaraan yang boleh melintas berpelat nomor genap. Sosialisasi kebijakan ganjil genap telah dilakukan pada 28 Juni-26 Juli 2016, sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016.
Pengendalian lalu lintas dengan pelat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).