REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan dapat segera mengajukan draf revisi Undang-Undang Pemilu ke DPR pada awal September mendatang. Sekretaris Kabinet Pramono Anung memperkirakan, jika tak ada hambatan, draf revisi tersebut sudah selesai dibahas pemerintah pekan depan.
Pemerintah menargetkan, setelah diajukan ke Dewan, revisi dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir tahun ini.
"Kami yakin (akhir tahun) tercapai. Karena kalau pekan depan ini katakanlah Presiden sudah memutuskan, saya yakin dapat selesai," kata Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8).
Menurutnya, pembahasan draf revisi UU Pemilu sudah selesai dilakukan di tingkat menteri. Selanjutnya, draf tersebut masih harus dibahas di tingkat rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut itulah Presiden akan memutuskan kapan usulan revisi itu dapat diajukan ke DPR.
"Tentunya dalam rapat segera diputuskan oleh Presiden sehingga proses yang sedang berjalan ini bisa segera diselesaikan," katanya.